MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Berita baru dari Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat Haji (RSUPH) Adam Malik pada tahun anggaran 2018.
Tersangka baru tersebut adalah mantan direktur keuangan RSUP Adam Malik yang dikenal dengan inisial MB.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap SH MH, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka.
“MB, yang pada tahun 2018 menjabat sebagai direktur keuangan, diduga bersama dengan AD yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan pemungutan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara,” kata Muttaqin, Selasa (2/4).
Mereka juga tidak membayar 12 transaksi yang telah dicatat dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, tambahnya.
Kedua tersangka diduga menggunakan dana BLU tersebut untuk kepentingan pribadi, Akibat perbuatan Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 miliar, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jos)













