SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNASIONAL

Mantan Bupati Kotawaringin Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi

×

Mantan Bupati Kotawaringin Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

UI, yang juga bertindak sebagai Komisaris sekaligus pemilik Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, diduga terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dana tersebut digunakan dalam kerjasama penjualan tiket pesawat dengan PT Aleta Danamas pada tahun 2009.

Penetapan UI sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024.

Pada hari yang sama, UI diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Dalam perkara ini, perjanjian kerjasama penjualan tiket pesawat Riau Airlines antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas bermula pada tanggal 3 Juni 2009.

Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. Namun, modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

BACA JUGA:  Optimisme Terwujud: PS PTPN III, Runner Up Liga 3 Sumut dan Langkah Menuju Liga 3 Nasional

Pada tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriardi menyetorkan Rp500 juta kepada Daniel Alexander Tamebaha melalui transfer bank, dan keesokan harinya, mereka membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jaminan ini digunakan jika PD Agrotama Mandiri melakukan wanprestasi. Namun, dua bulan kemudian, tanpa ada wanprestasi, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500 juta. Permintaan ini disetujui oleh UI selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan dan kerjasama dilanjutkan dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya.

Dana Bank Garansi sebesar Rp500 juta disetorkan ke rekening PT Aleta Danamas untuk mencarter pesawat Express Air.

BACA JUGA:  Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Prestasi Tim BARATI di World Youth Gothia Cup

UI bersama Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha diduga melakukan investasi tanpa kajian kelayakan usaha atau pertimbangan analisa bisnis, yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp754.065.976.

Untuk kepentingan penyidikan, UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.

UI dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha masing-masing telah dijatuhi pidana 7 tahun dan 5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2017. (Mawartanews/*)