SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Petrus Fatlolon Terlibat Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi, Terancam 20 Tahun Penjara

×

Petrus Fatlolon Terlibat Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka kasus korupsi penyertaan modal
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

Jakarta (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, serta dua pejabat PT Tanimbar Energi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahaan daerah tersebut. Ketiganya terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025, yakni Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama, dan Karel F.G.B. Lusnarnera sebagai Direktur Keuangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kerugian Negara Rp6,2 Miliar dari APBD

Kejari KKT menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,25 miliar, setara seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan Pemerintah Kabupaten KKT kepada PT Tanimbar Energi selama 2020–2022. Dana tersebut bersumber dari APBD.

Rinciannya:
• Tahun 2020: Rp1,5 miliar
• Tahun 2021: Rp3,75 miliar
• Tahun 2022: Rp1 miliar

Seluruh pencairan dilakukan oleh BPKAD berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Dengar Arahan Presiden RI Saat Tinjau Pembangunan Kota Medan

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal berada di bawah kendali langsung Petrus Fatlolon, yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

Setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi disebut baru dapat diproses setelah adanya instruksi dari Petrus Fatlolon.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa persetujuan pencairan tetap diberikan meski perusahaan tidak memiliki dokumen wajib BUMD, seperti:
• Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT)
• SOP
• Rencana bisnis
•Analisis investasi
• Audit akuntan publik

PT Tanimbar Energi pun tidak menghasilkan dividen atau kontribusi bagi PAD.

Dana Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Dana penyertaan modal diduga digunakan untuk keperluan internal seperti:

• Gaji dan honorarium direksi dan komisaris
• Perjalanan dinas
• Pembelian meja, kursi, sofa, dan laptop
• Pengembangan usaha bawang yang tidak sesuai dengan bidang usaha migas perusahaan

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky Refanta, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Laporan Audit Kerugian Negara Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025 menegaskan kerugian sebesar Rp6.251.566.000.

“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, tim menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan bersama dua tersangka lainnya,” ungkap Garuda Cakti Vira Tama dalam rilis resmi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ancaman pidananya berupa:

• Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup
• Denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar

Untuk menjamin kelancaran proses hukum, Kejari KKT melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka secara terpisah. Berkas perkara kini sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan. (*)