MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Selain Restu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) juga menetapkan Ismail Tarigan, mantan Bendahara SMK Pencawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2018 dan 2019. Keduanya saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Selasa (13/6).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, didampingi Kasi Pidana Khusus, Mochamad Ali Rizza, mengonfirmasi informasi ini kepada wartawan.
“Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan pada tahun 2018 dan 2019,” ujar Simon.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejari Medan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Simon menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk persidangan.
Kasus ini berawal ketika SMK Swasta Pencawan Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 pada tahun 2018, dan Rp749.760.000 pada tahun 2019.
“Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan pada tahun 2018 dan triwulan I serta triwulan II tahun 2019 melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan dinilai meragukan kebenarannya. Hal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,” jelas Simon.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, sehubungan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) huruf a KUHPidana.
“Pada tingkat subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, sehubungan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) huruf a KUHPidana,” tambah Simon.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Medan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini. Upaya akan dilakukan untuk menelusuri aliran dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan serta menentukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kejari Medan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat informasi yang relevan terkait kasus korupsi atau penyelewengan dana publik. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan dana publik.
Kasus penyelewengan dana BOS di SMK Swasta Pencawan Medan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena hal ini melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Tindakan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan sangat merugikan masyarakat dan anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.
Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi, guna memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan kepada pihak berwenang.
Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya, dan berita akan diperbarui saat informasi lebih lanjut tersedia.
Kejari Medan berharap bahwa tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. (*)