MAWARTANEWS.com – Penggrebekan demi penggrebekan yang digelar Polres Padangsidimpuan, agaknya tidak membuat jera 4 sekawan ini. Adalah AS alias K (22), H (43), MDP (40), dan RS (24), yang akhirnya harus digelandang ke Mako Polres Padangsidimpuan lantaran terlalu berani main-main dengan narkoba, pada Minggu (7/8/2022) dini hari.
Keempat warga Palopat Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan itu kaget saat personel Polres Padangsidimpuan melakukan penggrebekan dari salah satu Rumah kosong tempat mereka diduga menggelar pesta sabu.
Di Rumah kosong di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan Palopat Pijorkoling tersebut, keempatnya kedapatan usai menggunakan narkotika.
“Tepatnya di teras Rumah kosong yang mana pada saat itu para tersangka diduga selesai menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (8/8/2022) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, personel menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 Gram berikut alat hisapnya. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti lain, yakni 5 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah mancis, sebuah jarum suntik, dan uang tunai Rp100 ribu.
“Penggrebekan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Kini, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.