BANDUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, disambut antusias oleh masyarakat. Program yang memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah ini mulai berlaku sejak 20 Maret 2025 di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
Sejak diberlakukan, program tersebut langsung menarik perhatian ribuan wajib pajak. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, proses mutasi, bea balik nama (BBN), hingga pencetakan duplikat STNK.
Di wilayah Kabupaten Bandung sendiri, respons warga sangat tinggi. Tercatat sebanyak 60.955 unit kendaraan telah melalui proses administrasi mutasi dan BBN di dua kantor Samsat utama, yakni Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek, sejak April hingga 24 Juli 2025.
Data ini diperoleh dari Kasubnit III Regident Satlantas Polresta Bandung, Ipda Rocky, yang menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari empat bulan terakhir. Berikut rinciannya:
April 2025: 14.838 unit
Mei 2025: 16.355 unit
Juni 2025: 18.679 unit
Juli 2025 (1–24 Juli): 11.083 unit
“Kami melihat peningkatan signifikan dari kunjungan masyarakat ke kantor Samsat sejak program pemutihan ini bergulir. Selain membayar pajak, sebagian besar juga memanfaatkan momentum ini untuk melakukan mutasi kendaraan dan balik nama,” ungkap Ipda Rocky, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/7/2025).
Program pemutihan ini dinilai menjadi solusi efektif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor. (Sugiyanto)













