MAWARTANEWS.com, BANDUNG |
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki ketika akan mengemudikan kendaraan di jalan raya. Selain SIM, pengendara juga wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun sebelum berkendara di jalan raya, ada baiknya juga Anda untuk mengecek terlebih dahulu masa berlaku SIM dan STNK-nya, hal itu dilakukan untuk memastikan apakah keduanya masih berlaku atau tidak?
Pasalnya, jika masa berlakunya SIM-nya habis lewat sehari saja sudah tidak bisa lagi dilakukan proses perpanjangan, artinya Anda harus bikin SIM baru dengan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi warga Bandung maupun daerah lainnya yang akan melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM, Anda bisa datang langsung ke layanan SIM Keliling Kota Bandung atau ke gerai SIM yang sudah disediakan.
Kedua layanan tersebut dibuka guna mempermudah masyarakat ketika ingin melakukan proses perpanjangan SIM khususnya warga Kota Bandung.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk ini, Kamis (9/11/2023) sesuai informasi dari akun resmi Instagram TMC Polrestabes Bandung:
1. Layanan SIM Keliling untuk mobil pertama hadir di D’Botanica (BTC) Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
2. Layanan SIM Keliling untuk mobil kedua hadir di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
Bagi Anda yang ingin ke layanan SIM lainnya Anda bisa mengunjungi gerai SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di jalan Cianjur No. 34 atau di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Soekarno Hatta Bandung, atau juga bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung, yang berada di jalan Jawa, Kota Bandung.
Adapun untuk persyaratan yang harus dibawa ketika akan melakukan proses memperpanjang SIM sebagai berikut ini:
1. Membawa SIM yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlakunya).
2. Membawa KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. SIM Keliling online hanya melayani SIM A dan C.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses Satpas/Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan SIM baru
5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai peraturan Kepolisian NO. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai peraturan Kepolisian NO. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM.
11. Jam Operasional pelayanan SIM dimulai dari pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
12. Pendaftaran perpanjangan SIM dari hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk Anda mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dan gerai SIM Kota Bandung, mudah-mudahan bermanfaat!













