Bandung (MAWARTA) – Layanan cek fisik di kantor Samsat wilayah Kota Bandung, Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Perpol No. 7 tahun 2022 tentang SOP cek fisik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pamin III BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Polda Jawa Barat saat dikonfirmasi terkait pelayanan proses cek fisik Samsat Padjajaran, Kota Bandung pada Senin (2/2/2026) sore.
“Sesuai dengan SOP,” ujar Pamin III Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar.
Artinya, bagi masyarakat wajib pajak yang akan mengurus administrasi kendaraan, baik itu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan atau ganti kaleng dan bea balik nama (BBN) yang diawali dengan proses cek fisik, kendaraannya harus sesuai seperti yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Perpol No. 7 tahun 2022 tentang SOP cek fisik. (Cr15)













