BINJAI (MAWARTA) — Acara pembukaan (launching) Diskotik Blue Night di Kota Binjai berujung tragedi.
Seorang pengunjung bernama Supardi, warga Sei Mencirim, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat overdosis (OD) pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa itu sontak menghebohkan warga sekitar lokasi hiburan malam yang baru saja dibuka tersebut.
Beberapa warga mengaku melihat keramaian di depan diskotik sesaat sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.
“Ramai kali orang di depan, katanya ada yang jatuh. Tak lama dibawa ke rumah sakit,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dari informasi yang dihimpun, Supardi sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Djuham Binjai, namun nyawanya tidak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di rumah sakit.
Diduga kuat, korban mengalami overdosis zat terlarang saat mengikuti acara pembukaan diskotik tersebut.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pastinya.
Diskotik “Ganti Nama”, Tapi Masih Jadi Sorotan
Menariknya, Diskotik Blue Night diketahui merupakan perubahan nama dari Diskotik New Blue Star, yang sebelumnya pernah dibongkar dan ditutup oleh unsur Forkopimda Sumut bersama ratusan personel gabungan TNI-Polri serta Satpol PP karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Kini, meski tampil dengan nama baru, tempat hiburan itu kembali disorot publik lantaran peristiwa tragis yang menewaskan satu pengunjung.
Warga menilai hal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Binjai.
“Dulu sudah dibongkar besar-besaran, tapi sekarang buka lagi. Ganti nama aja, tapi isinya sama,” sindir seorang warga sekitar.
Polres Binjai Turunkan Tim Penyelidik
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut dan menegaskan akan menurunkan tim untuk menyelidikinya.
“Saya akan segera turunkan tim untuk menindaklanjuti informasi ini. Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane kepada wartawan, Sabtu (1/11).
Polres Binjai juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa legalitas izin operasi Diskotik Blue Night dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di tempat hiburan malam tersebut. (Cr1)













