MAWARTANEWS.com, BANDUNG |
Puluhan kendaraan bermotor roda 2 (dua) ditahan oleh anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung di Pos perempatan lampu merah jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023) siang.
Puluhan kendaraan bermotor dengan berbagai jenis tersebut ditahan oleh polisi lantaran melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut dalam rangka penertiban terhadap pelanggar lalu lintas, baik itu pengendara yang menggunakan knalpot bising atau Brong, tidak menggunakan helm ataupun lainnya.
“Dalam rangka penertiban pelanggaran (lalu lintas yang dilakukan secara) kasat mata,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Senin (6/11/2023) sore.
Usai dilakukan tilang, puluhan kendaraan bermotor tersebut akhirnya diangkut ke kantor Satlantas Polrestabes Bandung.













