SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Langgar Aturan Lalin, Puluhan Kendaraan Bermotor Diangkut ke Kantor Satlantas Polrestabes Bandung

×

Langgar Aturan Lalin, Puluhan Kendaraan Bermotor Diangkut ke Kantor Satlantas Polrestabes Bandung

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar saat melakukan Test kebisingan pada kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot bising di Kota Bandung dengan menggunakan DB Meter (Decibel Meter) beberapa waktu yang lalu. (Foto: tangkapan layar video pada akun Instagram @tmcpolrestabesbandung)

MAWARTANEWS.com, BANDUNG |

Puluhan kendaraan bermotor roda 2 (dua) ditahan oleh anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung di Pos perempatan lampu merah jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023) siang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Puluhan kendaraan bermotor dengan berbagai jenis tersebut ditahan oleh polisi lantaran melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut dalam rangka penertiban terhadap pelanggar lalu lintas, baik itu pengendara yang menggunakan knalpot bising atau Brong, tidak menggunakan helm ataupun lainnya.

“Dalam rangka penertiban pelanggaran (lalu lintas yang dilakukan secara) kasat mata,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Senin (6/11/2023) sore.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?

Usai dilakukan tilang, puluhan kendaraan bermotor tersebut akhirnya diangkut ke kantor Satlantas Polrestabes Bandung.