SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Lagi, Tim 1 Unit Sat Narkoba Polres Tangkap BD Sabu, BB 2,7 Kg Diamankan

×

Lagi, Tim 1 Unit Sat Narkoba Polres Tangkap BD Sabu, BB 2,7 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Gelar Konferensi Pers.

MAWARTNEWS.com – SERGAI |

Tim 1 Unit Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kali ini barang bukti jenis sabu yang diamankan seberat 2,7 Kg.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tersangka bernama Jafaruddin alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka totalnya seberat 2,7 Kg,” ucapnya Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman depam kantor Mapolres Sergai, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut dikatakan AKBP Oxy, awalnya tim menangkap tersangka Din di jalan umum Dusun VII Kampung  Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, bersama barang bukti sabu seberat 5 Ons. Lalu dilakukan pengembangan dirumah tersangka Tim berhasil menemukan kembali barang bukti diduga sabu di dalam tanah tepatnya di belakang rumah di bawah kandang ayam.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Laka Lantas Pematangsiantar Lewat RJ

Awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir dibelakang rumah tersangka. kemudian dilakukan penggalian dan akhirnya menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total barang bukti diduga sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,” jelasnya.

Tersangka Din (42) mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial FS. Din juga mengaku tugasnya mengantarkan sabu atas perintah FS yang akan diedarkan di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenali oleh Din.

Tentunya hal ini bukan akhir dari tugas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap barang haram Narkoba, Polres Sergai terus mendalami siapa FS dan terus melakukan pengejaran.

“Tersangka Din (42) berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan, kini atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.