SERGAI – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2024, Kabupaten Sergai memperoleh nilai 97,08, menjadikannya kabupaten dengan peringkat tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Dengan capaian ini, Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat berada di Zona Hijau dengan opini kualitas tertinggi.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Senin (25/11). Turut hadir mendampingi Bupati Sergai di antaranya Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, serta sejumlah Kepala OPD.
Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini ini adalah kali kedua yang diraih oleh Kabupaten Sergai dengan hasil penilaian nilai tertinggi di Sumut, dan tahun ini peringkat ke 33 nasional untuk kategori kabupaten. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkab Sergai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai modal utama pembangunan.
“Dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan meningkat. Kepercayaan ini menjadi kunci utama untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Darma Wijaya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan juga seluruh masyarakat Sergai.
“Penghargaan yang kita raih ini bukan untuk saya ataupun perangkat daerah, tetapi untuk seluruh masyarakat Sergai. Kita akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar program pemerintah berjalan lebih maksimal,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Bang Wiwik, sapaan akrab Bupati, sejak tahun 2018, Pemkab Sergai telah meluncurkan program inovatif PANTES (Pelayanan Administrasi Terpadu Desa) untuk meningkatkan akses pelayanan hingga ke tingkat desa.
“Melalui sistem berbasis digital, warga dapat dengan mudah mengurus administrasi di desa tanpa harus datang ke Kantor Bupati,” jelasnya.
Terakhir Bang Wiwik berharap agar pendampingan dari Ombudsman terus berlanjut untuk mendukung visi “Maju Terus” Sergai, yakni Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi hingga desa, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” tutupnya.
Pada kesempatan serupa, anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam sambutannya menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini bukan tujuan akhir, melainkan cara untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni turut memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sergai atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari komitmen yang kuat dari pimpinan daerah.
“Ketika pimpinan memiliki komitmen, birokrasi akan berjalan dengan baik. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh ASN dan pegawai di Sergai, dan nilai ini adalah penghargaan untuk masyarakat,” kata Agus Fatoni.
Sebelumya Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kerja (Kabag Orta) Romian Parulian Siagian, S.STP, M.Si, menjelaskan perolehan nilai ini tidak terlepas dari pendampingan Ombudsman RI perwakilan Sumut serta keseriusan perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian tahun 2024 untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumut. Kami berharap kiranya pendampingan ini terus berjalan sehingga Pemkab Sergai dapat terus memenuhi kewajiban memberikan pelayanan publik yang prima,” harapnya.