KRIMINALNUSANTARATNI POLRI

Lagi Asik Nyabu Dalam Kamarnya, Pria Ini Diringkus Polisi

×

Lagi Asik Nyabu Dalam Kamarnya, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SULBAR |

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu

Diketahui Satres Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki Inisial AA (36) saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu dalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77 Simboro Mamuju, Senin (3/7/2023)

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut, Bahwa lelaki AA diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya

Dia mengungkapkan lelaki AA memperoleh narkoba jenis sabu dengan membeli dari kabupaten Polman, kemudian menggunakan seorang diri didalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77

BACA JUGA:  Polres Langkat Tangkap 29 Tersangka Narkotika Dalam Sepekan

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku inisial AA mengakui benar dirinya sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” kata kasat Narkoba Iptu Makmur

Penangkapan tersebut Petugas mengamankan barang bukti, 1 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

1 sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu

1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu

1 (satu) buah alat isap bong

1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam.

Dia juga menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga menggunakan narkoba jenis shabu,” Imbuhnya

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Makmur. (*)

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan denda PKB dari Bapenda Jabar