SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Kurir 89,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU Tegaskan Tak Ada Hal Meringankan

×

Kurir 89,6 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU Tegaskan Tak Ada Hal Meringankan

Sebarkan artikel ini
JPU Kejaksaan Negeri Medan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)

Medan (MAWARTA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan Aceh–Sumatera Utara yang terbukti membawa 89,6 kilogram sabu. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025).

Kedua terdakwa masing-masing Yafizham alias Tengku Hafiz dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah, warga Aceh, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir narkoba skala besar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

JPU Septian Napitupulu menyatakan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan. Perbuatan para terdakwa justru bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tegas JPU Septian dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kinerja Poldasu Disorot, Galian C Ilegal Di Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono Terus Beroperasi

Hakim Beri Kesempatan Pledoi

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/12) dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Yohana.

BNN Ungkap Jaringan Aceh–Belawan

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap kasus ini bermula dari informasi intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2/2025).

Petugas BNN kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan mobil tersangka sejak Kota Binjai hingga Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Yafizham dihentikan di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.

BACA JUGA:  BNN RI Ke Tanjungbalai Canangkan Kelurahan Bersinar

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram di dalam bagasi mobil. Pengembangan selanjutnya kembali mengungkap 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram yang disimpan di dalam mobil Mercedes-Benz yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.

Upah Rp1 Miliar dari DPO

JPU mengungkap peran masing-masing terdakwa. Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil pengangkut narkotika, sementara Yafizham bertindak sebagai kurir utama.

“Terdakwa Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023 dan menerima upah sebesar Rp1 miliar dari seorang pelaku yang kini berstatus DPO,” ungkap JPU Septian.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Sumatera Utara dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi. (*)