KABANJAHE (MAWARTA) – Sengketa tanah di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, kembali memanas. Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting menolak klaim sepihak atas sebidang tanah warisan yang diakui sebagai milik SK.
Menurut salah satu ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama tujuh saudara kandungnya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.
Bahkan, ia heran namanya beserta tanda tangan kedelapan ahli waris justru tercantum dalam surat yang dimiliki SK.
“Kami delapan orang ahli waris tidak pernah menjual tanah itu. Tanda tangan dan nama kami yang tercantum di surat milik penggugat tidak sesuai dengan identitas KTP. Bahkan kuburan orangtua kami ada di atas tanah itu. Mana mungkin kami menjual kepala bapak kami,” ujar Dermawan, Jumat (29/8/2025) kepada awak Media.
Ke delapan ahli waris itu yakni Rahmat Hidayat Ginting, Sarni Br Ginting, Junaidi Ginting, Surung Ginting, Dermawan Ginting, Juliana Br Ginting, Mariani Br Ginting dan Dameria Br Ginting.
Pernah Mediasi di Kantor Desa, Berujung ke Pengadilan
Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak pernah dilakukan di Kantor Desa Suka, namun tidak menemukan titik temu.
Persoalan pun berlanjut ke ranah hukum, di mana Dermawan Ginting bersama istrinya kini dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Kasus perdata dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Kbj dijadwalkan kembali disidangkan pada Selasa (16/9/2025).
Penasihat hukum Dermawan, Supriono Tarigan, berharap Kepala Desa Suka, Mbayak, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo dapat hadir sebagai saksi untuk memperjelas status tanah di kawasan Juma Panggung tersebut.
Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata dengan anggota Kennedy Putra Sitepu dan Paijal Usrin Siregar, serta panitera Sahara Tarigan.
“Kami berharap majelis hakim menggali kebenaran. Fakta bahwa tanah itu adalah warisan dan di atasnya ada kuburan orangtua klien kami harus jadi pertimbangan. Tidak ada jual beli yang sah atas objek sengketa ini,” kata Supriono Tarigan.
Hingga kini, pihak Kepala Desa Suka, Mbayak, yang disebut mendapat panggilan dari PN Kabanjahe, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi berulang kali melalui panggilan seluler dan pesan singkat dilayangkan oleh awak media. (Adi)













