SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Ajukan Permohonan Pengawasan ke P2TP2A Sumut

×

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Ajukan Permohonan Pengawasan ke P2TP2A Sumut

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang tengah berada dalam proses pelimpahan berkas (P21) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri Medan, tim kuasa hukum dari Law Firm DR Ali Yusran Gea SH dan Partner mengambil langkah proaktif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengawasan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara.

Permohonan tersebut, yang diajukan pada Selasa, 5 Desember 2023, bertujuan memastikan penanganan perkara pidana Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 berjalan secara profesional. Dr. Ali Yusran Gea, selaku kuasa hukum korban berinisial CAAF menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada tersangka dapat memberikan efek jera dan korban mendapatkan keadilan hukum.

BACA JUGA:  Babinsa Ramil 07/JH Pantau Stok Pupuk Subsidi dan Obat Pertanian

Kasus pencabulan terhadap korban CAAF terjadi pada Sabtu, 9 September 2023, dan pelaku diketahui sebagai tetangga korban. Orangtua korban, Misman, melaporkan kasus tersebut ke polisi pada tanggal 16 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3100/IX/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Tindakan ini kami lakukan agar penanganan kasus ini berjalan secara profesional dan adil, serta memberikan keadilan kepada korban,” ungkap Dr. Ali Yusran Gea kepada wartawan. Pelaku, Zulfikar Abadi, saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan (P21) dari Polrestabes ke Kejari Medan.

Pengawasan dari P2TP2A Sumut diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan hak-hak korban terlindungi. Perwakilan kuasa hukum ini menegaskan komitmennya dalam memastikan keadilan bagi korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini.