MEDAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Utara menghadapi sejumlah kendala, termasuk bencana alam dan insiden pengrusakan logistik.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Nias, menyebabkan gangguan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Dampak bencana ini memaksa kita untuk melakukan pemungutan suara ulang di 110 TPS. Setelah rapat koordinasi dengan para pasangan calon (Paslon) dan Forkopimda Sumut, keputusan ini disepakati bersama,” ujar Agus, Rabu (27/11/2024).
Agus merinci lokasi TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, di antaranya:
– Kota Medan: 56 TPS, 5 di antaranya untuk pemungutan suara lanjutan
– Kabupaten Deli Serdang: 30 TPS
– Kota Binjai: 40 TPS
– Kabupaten Asahan: 2 TPS
– Kabupaten Nias (Desa Gasamanö, Kecamatan Bawalato): 2 TPS
Selain dampak bencana, insiden pengrusakan logistik surat suara juga terjadi di Kabupaten Nias.
Agus menjelaskan, “Kejadian ini terjadi saat petugas Polri, Linmas, dan petugas lainnya meninggalkan TPS untuk mengambil obat. Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.”
Penghitungan Suara Manual
Hingga saat ini, KPU Sumut belum memulai penghitungan suara. Agus menegaskan bahwa proses penghitungan akan dilakukan secara manual dan berjenjang sesuai aturan.
“Kami belum menghitung suara. Semua akan dilakukan sesuai jadwal. Kami juga ingin menegaskan bahwa KPU Sumut tidak bekerja sama dengan lembaga survei manapun,” pungkasnya.
Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara tetap berlangsung di tengah berbagai tantangan, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga proses demokrasi meski menghadapi kendala alam dan keamanan. (Son)













