SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARAPolitik

KPU Sumut Buka Rekrutmen 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

×

KPU Sumut Buka Rekrutmen 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tengah membuka rekrutmen sebanyak 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Proses rekrutmen ini mencakup seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyampaikan bahwa perekrutan ini harus dilakukan secara profesional.

“Kami telah meminta KPU di 33 kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional,” ujar Robby kepada Analisa, Rabu (18/9).

Untuk Pilkada ini, diperlukan 176.561 anggota KPPS yang akan bertugas di 25.223 TPS.

Robby menegaskan, KPU Sumut akan lebih selektif dalam memilih calon anggota KPPS kali ini. Mereka yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas pada Pemilu 2024 tidak akan dipilih kembali.

BACA JUGA:  Tanah Datar Terima Dana Rp. 125 Miliar untuk Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

“Kami diminta untuk tidak merekrut KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatan mereka saat menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya akan menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, Robby mengimbau agar memeriksa persyaratan yang tersedia di kantor lurah atau kepala desa terdekat.

“Masyarakat juga bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024:

– 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
– 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
– 30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
– 5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
– 7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
– 7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, termasuk pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek)

BACA JUGA:  Alhudri Resmi Tutup Kompetensi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SMK Tahun 2023

Robby juga mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS pada Pilkada serentak 2024.

“Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850.000,” tutupnya. (Son)