MAWARTANEWS.com, PALEMBANG |
KPU Provinsi Sumsel saat ini sedang mempersiapkan rangkaian perekrutan anggota KPPS. Dimana saat ini para masyarakat yang mau mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS.
Segera melakukan pendaftaran ke PPS tingkat Kelurahan di Kabupaten Kota masing-masing daerah.
Saat ini sedang berlangsung sosialisasi pembukaan pendaftaran Calon anggota KPPS Se Sumatera Selatan secara serentak dan Nasional secara umum.
” Di Sumsel sendiri ada sebanyak 13.185 TPS di kali 7 anggota tiap TPS plus cadangan. Jadi akan ada sebanyak 92.295 anggota KPPS Se Sumsel yang akan direkrut nantinya.Pada tanggal 7 November 2024 penetapan anggota KPPS, di situ juga pelantikan anggota KPPS.
Sedangkan masa kerja anggota KPPS sebulan,” jelas anggota KPU Sumsel Rudi Pangaribuan saat menghadiri kegiatan launching pembukaan pendaftaran KPPS secara serentak di kantor KPU Palembang Selasa (17/9/2024).
Ia melanjutkan, untuk persyaratan anggota KPPS sama seperti pelaksanaan Pileg dan Pilpres kemarin.
Seperti tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun, memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA sederajat, mampu jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja PPK,PPS atau KPPS artinya yang mendaftar disini.
Dirinya terdaftar ditempat calon anggota KPPS itu mencoblos. Serta untuk umur sendiri 17 sampai 55 tahun.
Mempunyai integritas diri yang kuat, jujur dan adil. Untuk mendaftar langsung ke PPS atau kantor kelurahan masing-masing. Saat ini dirinya mengaku belum mengakomodir pendaftaran secara online.
“Untuk jumlah TPS sendiri di Pilkada ini berbeda dengan saat Pileg dan Pilpres. Pada saat Pileg jumlah pemilih tiap TPS berjumlah 300 sampai 400. Sedangkan saat pilkada ini jumlah pemilih di tiap TPS berjumlah 500 sampai 600 orang. Jumlah ini lebih separuh dari jumlah pemilih pada Pileg lalu,” jelas Rudi.
Saat ditanyakan terkait TPS khusus dirinya mengaku belum bisa berkomentar. Sebab terkait TPS khusus akan dilakukan pengecekan lapangan dan lainnya.
“Terkait TPS khusus kita belum menjabarkannya. Tapi sepertinya akan ada penambahan jumlahnya. Terkait honor sendiri hampir sama pada saat Pileg dan Pilpres nanti. Tapi untuk ketua akan lebih besar sedikit dibandingkan anggota lainnya,” ungkap Rudi.elama lima tahun, memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA sederajat, mampu jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja PPK,PPS atau KPPS artinya yang mendaftar disini. Dirinya terdaftar ditempat calon anggota KPPS itu mencoblos. Serta untuk umur sendiri 17 sampai 55 tahun.
Mempunyai integritas diri yang kuat, jujur dan adil. Untuk mendaftar langsung ke PPS atau kantor kelurahan masing-masing. Saat ini dirinya mengaku belum mengakomodir pendaftaran secara online.
“Untuk jumlah TPS sendiri di Pilkada ini berbeda dengan saat Pileg dan Pilpres. Pada saat Pileg jumlah pemilih tiap TPS berjumlah 300 sampai 400. Sedangkan saat pilkada ini jumlah pemilih di tiap TPS berjumlah 500 sampai 600 orang. Jumlah ini lebih separuh dari jumlah pemilih pada Pileg lalu,” jelas Rudi.
Saat ditanyakan terkait TPS khusus dirinya mengaku belum bisa berkomentar. Sebab terkait TPS khusus akan dilakukan pengecekan lapangan dan lainnya.
“Terkait TPS khusus kita belum menjabarkannya. Tapi sepertinya akan ada penambahan jumlahnya. Terkait honor sendiri hampir sama pada saat Pileg dan Pilpres nanti. Tapi untuk ketua akan lebih besar sedikit dibandingkan anggota lainnya,” ungkap Rudi. (*)













