NASIONALPolitik

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

×

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Sebarkan artikel ini
KPU Resmi Tetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. (Foto: IG Pribadi Prabowo Subianto)

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Dengan perolehan suara yang mengejutkan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).

Rapat pleno tersebut menjadi saksi ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membacakan berita acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Dalam suasana yang penuh antusiasme, Prabowo-Gibran sendiri turut hadir dalam pleno terbuka ini.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga turut hadir sebagai saksi dalam penetapan ini.

BACA JUGA:  Ajie Lingga : Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

Meski demikian, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak hadir dalam acara tersebut dengan alasan yang berbeda

Acara penting ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito, serta perwakilan dari partai politik yang ikut serta dalam pemilu.

Rapat pleno ini menjadi momentum penting setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dengan demikian, Prabowo-Gibran dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, untuk memulai masa jabatan mereka sebagai pemimpin negara yang baru. (*)

BACA JUGA:  Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi