NASIONALPolitik

KPU Gelar FGD Tindak Lanjut Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

×

KPU Gelar FGD Tindak Lanjut Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membuka acara tersebut dengan menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak dalam pembuatan peraturan teknis untuk pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada 2024.

“Kegiatan ini penting untuk mendapatkan masukan-masukan yang akan menjadi dasar pembuatan peraturan teknis pencalonan Pilkada 2024,” ujar Afifuddin dalam keterangan rilisnya diterima mawartanews, Jumat (12/7).

Anggota KPU, Idham Holik, juga menambahkan bahwa selain mendapatkan masukan, FGD ini bertujuan untuk memahami pandangan publik terkait putusan MA serta teknis pelaksanaannya oleh KPU.

BACA JUGA:  JNE Raih Penghargaan Mitra UMKM pada UMKM Summit Awards 2024

“Mengingat waktu yang tidak lama lagi akan memasuki tahapan pencalonan Pilkada 2024, kegiatan ini sangat krusial,” kata Idham.

Menurut Idham, KPU menggelar FGD ini sebelum mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah.

“FGD ini dilakukan untuk mempersiapkan diri sebelum menetapkan kebijakan,” tuturnya di depan peserta FGD yang terdiri dari DKPP, Kemenkumham, Ditjen Polpum Kemendagri, Ditjen Otda Kemendagri, NGO, serta Anggota KPU Provinsi se-Indonesia.

Betty, salah satu anggota KPU, menyampaikan bahwa KPU memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum memasuki tahapan pencalonan.

“Semua ini harus diselesaikan agar tidak memberatkan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.