NASIONAL

KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran di Pasar Digital oleh Lazada

×

KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran di Pasar Digital oleh Lazada

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital, sesuai dengan program prioritas periode 2024-2029.

Terbaru, KPPU menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).

KPPU telah mengumpulkan bukti awal yang menunjukkan kemungkinan adanya tindakan diskriminatif oleh Lazada yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU memutuskan untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kegiatan usaha Lazada.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan dalam keterangan persnya, KPPU telah mengawasi pasar digital sejak tahun 2021 dan menemukan indikasi pelanggaran oleh Lazada.

“Kami akan melanjutkan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ini untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan,” ucapnya, Senin (27/5).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Program kerja KPPU periode 2024-2029 menekankan pentingnya pengawasan terhadap sektor digital dan pangan, sejalan dengan fokus 100 hari kerja yang juga mencakup sektor dengan Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Selain Lazada, KPPU juga memantau PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Dugaan pelanggaran oleh Shopee saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana pada tanggal 28 Mei 2024,” tambah Fanshurullah.

Dalam proses penyelidikan ini, KPPU akan memastikan apakah Lazada telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 5/1999.

Jika terbukti bersalah, Lazada dapat dikenakan sanksi denda sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:  Mengenal Hak Jawab Maupun Hak Koreksi Dalam Pemberitaan Pers, Begini Penjelasan Praktisi Hukum Medan!

“Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi yang cukup berat berdasarkan UU No. 5/1999,” jelas Fanshurullah.

Dengan langkah ini, KPPU berharap dapat menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, terutama dalam sektor pasar digital yang semakin berkembang pesat. (*)