SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMI

KPPU Soroti Pembatasan Impor BBM: Risiko Dominasi Pertamina dan Terbatasnya Pilihan Konsumen

×

KPPU Soroti Pembatasan Impor BBM: Risiko Dominasi Pertamina dan Terbatasnya Pilihan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% berpotensi memperkuat dominasi Pertamina serta mengurangi pilihan konsumen di pasar.

KPPU mendorong evaluasi berkala agar stabilitas energi tetap terjaga tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituangkan dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Aturan ini membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, melalui siaran persnya, Kamis (18/9/2025), menyampaikan bahwa meski kebijakan tersebut mendukung ketahanan energi dan perbaikan neraca perdagangan, dampaknya terasa pada badan usaha (BU) swasta yang bergantung pada impor.

BACA JUGA:  GPM 2024: Upaya Pemko Medan Menjaga Stabilisasi Harga Pangan

“Pembatasan impor BBM non-subsidi telah mengurangi fleksibilitas BU swasta, mempersempit pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi pasar Pertamina,” jelas Deswin.

Data menunjukkan pembatasan impor menambah volume impor BU swasta hanya 7.000–44.000 kiloliter, sedangkan Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter.

Akibatnya, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai 92,5%, sementara BU swasta hanya 1–3%.

Menurut Deswin, kondisi ini menimbulkan potensi masalah berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi pasokan, hingga inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur milik BU swasta. Selain itu, iklim investasi sektor hilir migas dikhawatirkan terdampak negatif.

Analisis KPPU menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 juga menemukan adanya indikator kebijakan yang membatasi jumlah pasokan serta menunjuk pemasok tertentu, yaitu Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:  Tiket KA Lebaran 2025 Wilayah Sumut Masih Tersedia

“Evaluasi rutin terhadap kebijakan impor perlu dilakukan agar tercipta keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan investasi. Dengan begitu, konsumen tetap memperoleh beragam pilihan BBM non-subsidi, sementara target pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa tercapai,” tegas Deswin. (*)