EKONOMINASIONALNUSANTARA

KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan yang Merugikan PT Chiyoda Kogyo Indonesia Rp63 Miliar

×

KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan yang Merugikan PT Chiyoda Kogyo Indonesia Rp63 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang tersebut dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda utama sidang adalah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan dugaan pelanggaran Pasal 23 terkait persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

“Kasus ini melibatkan tiga terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solutions Indonesia (Terlapor III),” ujar Deswin. Ketiga terlapor diwakili oleh kuasa hukum yang sama dalam sidang perdana tersebut.

BACA JUGA:  KPPU-Universitas Mpu Tantular Pererat Hubungan Melalui Kerja Sama

Dalam LDP, Investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor I, sebuah perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.

Pada saat itu, Terlapor II menjabat sebagai Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Terlapor I kemudian mendirikan perusahaan baru, PT Unique Solutions Indonesia (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II sebagai Presiden Direktur pada 23 Juni 2020.

Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II, yang menyebabkan pekerjaan pesanan mesin industri berpindah dari PT Chiyoda Kogyo Indonesia ke Terlapor III.

Pekerjaan ini diduga dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang telah dihasut oleh Terlapor II untuk pindah ke Terlapor III, mengakibatkan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine PT Chiyoda Kogyo Indonesia secara signifikan dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

BACA JUGA:  KPPU Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Dumai

Akibatnya, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.

Deswin Nur menambahkan, “Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.”

Pemeriksaan Pendahuluan ini akan berlangsung selama 30 hari kerja sejak 22 Juli 2024 dan berakhir pada 30 Agustus 2024.

“Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal sidang, publik dapat mengakses tautan jadwal sidang KPPU di situs resmi kami,” tutup Deswin.

Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal sidang, publik dapat mengakses tautan jadwal sidang KPPU.