EKONOMI

KPPU Setujui Akuisisi PT Semen Grobogan oleh Indocement dengan Syarat Ketat

×

KPPU Setujui Akuisisi PT Semen Grobogan oleh Indocement dengan Syarat Ketat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan keputusan penting terkait transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk.

Dalam sidang yang digelar pada 26 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU, transaksi tersebut disetujui dengan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.

Mereka menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT Indocement dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya, guna memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Keputusan ini merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan oleh KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 KG

Penilaian menyeluruh dilakukan karena transaksi akuisisi ini berpotensi meningkatkan konsentrasi yang signifikan di pasar yang bersangkutan.

Investigator KPPU, melalui berbagai uji dampak transaksi, menyimpulkan bahwa akuisisi ini dapat menimbulkan risiko monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Oleh karena itu, sidang majelis dilakukan untuk membahas hasil penilaian tersebut, dengan nomor register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.

Sidang pertama yang digelar pada 6 Agustus 2024 mendengarkan laporan hasil penilaian menyeluruh oleh investigator, berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak negatif dari transaksi tersebut.

PT Indocement dan PT Semen Grobogan telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan persyaratan yang ditetapkan oleh KPPU dalam sidang majelis pada 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Starlink di Indonesia: KPPU Tekankan Regulasi, Perlindungan Konsumen, dan Industri Lokal

Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, mereka menetapkan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya untuk memastikan transaksi ini tidak merugikan persaingan di pasar.

Dengan keputusan ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah dominasi pasar oleh satu pihak, yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. (*)