YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung penuh langkah amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dukungan ini disampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berlangsung di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (27/5/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir.
Hadir pula dalam acara tersebut jajaran pimpinan KPPU, Wakil Rektor Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Guru Besar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta unsur persyarikatan di bawah naungan Muhammadiyah.
Kerja sama ini menandai kelanjutan kolaborasi strategis yang telah terjalin sejak 2019, dengan tujuan memperkuat pemahaman, pengawasan, dan advokasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 serta pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menyebut kemitraan ini tidak sekadar bersifat kelembagaan, tetapi juga memiliki dimensi dakwah dan penguatan nilai keadilan sosial di bidang ekonomi.
“Kami percaya bahwa penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural adalah bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam ekonomi,” ujar Ifan.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menegaskan dukungan Muhammadiyah terhadap proses amandemen UU Persaingan Usaha yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurutnya, penguatan peran KPPU sangat penting agar lembaga tersebut dapat lebih aktif mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Kami berharap KPPU mampu mengawasi agar tidak terjadi dominasi yang merugikan pelaku usaha kecil,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam sesi doorstop pasca penandatanganan MoU. Ia menilai amandemen UU ini sangat relevan dengan tantangan dunia usaha saat ini.
“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Agung menambahkan, Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM siap mendukung penguatan kelembagaan KPPU melalui kerja sama lebih lanjut.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan menjadi dasar pengembangan kerja sama di bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.
Ketua KPPU, Ifan, berharap kemitraan ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun sistem ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi di tengah kompetisi global.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setiawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, serta sejumlah pimpinan PP Muhammadiyah lainnya.













