SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan BPKP Sumut Perkuat Pengawasan Persekongkolan Tender

×

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan BPKP Sumut Perkuat Pengawasan Persekongkolan Tender

Sebarkan artikel ini

MEDAN – KPPU Kanwil melakukan kunjungan ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menjalin silaturahmi dan kerjasama dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat,
khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

Rombongan dari KPPU Kanwil I yang dipimpin oleh Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto serta Staf Humas Dewi Konny Sibarani diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Farid Firman dan didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN), Irwansyah, Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP), Ata Sumarta dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Deddy Yudistira.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan tersebut Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari Nota kesepahaman antara KPPU Pusat dengan BPKP Pusat yang menjadi landasan kerjasama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha.

BACA JUGA:  Pemberian Hak Monopoli kepada BUMN Jadi Sorotan dalam Simposium Nasional

Di tingkat wilayah, Ridho berharap sinergi dengan BPKP akan dapat mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.

”Berdasarkan temuan-temuan KPPU dalam menangani persekongkolan tender, tujuan dari persekongkolan adalah untuk meningkatkan keuntungan karena tidak adanya persaingan dan membagi keuntungan tersebut, yang biasanya juga diikuti dengan mark up harga atau kualitas pekerjaan yang rendah” ujar Ridho.

Menanggapi hal tersebut, Farid Firman menyatakan pihaknya siap bersinergi dan bekerjasama dengan KPPU dalam mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai tender di Sumatera Utara.

BPKP menyatakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dapat dilakukan setelah didapatkan indikasi persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA:  KPPU-Muhammadiyah Perkuat Sinergi Awasi Monopoli

“Saya berharap kolaborasi ini akan membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat” tegas Farid.