Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/9/2025).
Transaksi akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Secara hukum, transaksi efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, pemberitahuan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 19 Maret 2024.
Dalam sidang, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, serta bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Komisi.
Meski demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda Rp15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui siaran pers resmi.
“KPPU berkomitmen menjaga kepatuhan dalam setiap proses pengambilalihan saham untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” ujarnya. (Son)