SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah Menegakkan Hukum Pajak dengan Penyitaan Aset pada Penunggak Pajak

×

KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah Menegakkan Hukum Pajak dengan Penyitaan Aset pada Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Penunggak Pajak dan Menyita Aset

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Petisah.

Dalam tindakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), aset para penunggak pajak disita sebagai bentuk sanksi yang diberlakukan.

Pada hari Senin, 15 Maret, Rudiarto Sinaga dari JSPN KPP Pratama Binjai, bersama Marhinggan Tamba, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan senilai Rp13,8 juta.

Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak melunasi utang pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Rayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, HNSI dan Relawan Wak Young Sembelih Dua Hewan Qurban

Proses penyitaan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kelurahan Petisah Tengah. Selanjutnya, JSPN KPP Pratama Medan Petisah yang diwakili oleh David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan melaksanakan tindakan serupa pada hari Selasa, 16 Mei.

Mereka menyita aset berupa rekening wajib pajak senilai Rp161 juta. Tindakan ini diambil karena wajib pajak dengan inisial MES memiliki tunggakan pajak yang mencapai Rp1,26 miliar.

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak berwenang telah melakukan pendekatan persuasif untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN berhak melakukan penyitaan aset.

BACA JUGA:  KPP Binjai dan Medan Polonia Bertindak Cepat: Sita Aset Pajak untuk Putus Tunggakan

Tindakan penyitaan ini menunjukkan keberpihakan dan keadilan dari unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Langkah ini juga memberikan contoh kepada wajib pajak yang mematuhi kewajiban mereka bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara adil dan tegas.