SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

×

KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK hari ini. (Foto: Istimewa)

Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan terhadap Yaqut yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA:  BPS Sumut Berhasil Raih Prestasi Peringkat I Laporan Keuangan Unit Akuntansi

Dengan pemanggilan kali ini, Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali dipanggil KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya optimistis Yaqut akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci materi pemeriksaan serta pihak-pihak lain yang turut dipanggil dalam perkara tersebut. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Yoh)