JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal yang masih marak beredar, terutama di platform online.
Dalam operasi pengawasan serentak yang digelar pada 10—18 Februari 2025, BPOM menemukan lebih dari 205.000 produk kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan konsumen.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merugikan perekonomian negara.
“Kami menemukan banyak produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, steroid, dan asam retinoat.
Bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping serius, seperti iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga risiko resistansi antibiotik,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta Jumat kemarin.
Operasi pengawasan BPOM dilakukan di 709 sarana, termasuk pabrik, distributor, klinik kecantikan, dan toko online.
Sebanyak 340 sarana (48%) terbukti melanggar aturan. Temuan tertinggi terjadi di Yogyakarta (Rp11,2 miliar), Jakarta (Rp10,3 miliar), dan Bogor (Rp4,8 miliar).
“Ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih tinggi, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang besar,” jelas Taruna.
Cek KLIK: Langkah Sederhana untuk Keamanan Konsumen
BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Cek KLIK merupakan singkatan dari:
1. Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
2. Cek Label: Baca informasi pada label, termasuk komposisi dan cara penggunaan.
3. Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM.
4. Cek Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa produk.
“Jangan mudah tergoda oleh harga murah atau klaim instan. Kosmetik ilegal sering kali menggiurkan, tetapi risikonya sangat besar bagi kesehatan,” pesan Taruna.
BPOM tidak hanya mengandalkan operasi pengawasan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk kosmetik mencurigakan.
“Jika Anda menemukan produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya, segera laporkan ke Balai Besar/Balai/Loka POM setempat atau melalui saluran pengaduan resmi BPOM,” imbau Taruna.
Masyarakat juga diimbau untuk hanya membeli kosmetik dari sarana penjualan yang terpercaya.
“Jika membeli secara online, pastikan toko tersebut resmi dan terdaftar. Hindari membeli dari penjual yang tidak jelas identitasnya,” pungkas Taruna. (Zon)













