SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Tiga Pejabat Medan Polonia Jadi Tersangka Korupsi Solar Subsidi, Negara Rugi Rp332 Juta

×

Tiga Pejabat Medan Polonia Jadi Tersangka Korupsi Solar Subsidi, Negara Rugi Rp332 Juta

Sebarkan artikel ini
Mantan Camat Medan Polonia Irfan Assardi Siregar saat ditahan Kasus Korupsi Belanja Solar, Rabu (12/11/2025). (Foto: Ist)

Medan (MAWARTA) – Dugaan penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia berujung penetapan tiga tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar (IAS), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus PPTK, Khairul Aminsyah Lubis (KAL), serta tenaga honorer Ita Ratna Dewi (IRD) sebagai tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dua dari tiga tersangka langsung ditahan. Irfan dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sementara Ita ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta. Penahanannya berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/11/2025).

Berbeda dengan keduanya, Khairul tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. Kejaksaan menegaskan langkah tegas akan diambil jika mangkir kembali.

“Benar, tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua sudah kami tahan, sedangkan satu lagi, Khairul, akan kami panggil kembali. Jika tetap mangkir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA:  Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri ke JPU

Dari pemeriksaan penyidik Pidsus, penyimpangan anggaran dilakukan melalui manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM, termasuk selisih volume solar yang tidak sesuai dengan kebutuhan kendaraan operasional.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah terkait praktik korupsi ini.

“Penggunaan anggaran belanja solar subsidi tidak sesuai ketentuan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp332 juta dari pagu yang diduga mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizza memastikan penyidikan belum selesai. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah,” tegasnya. (Son)