MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan NL (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan PS (49), Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, pada Selasa (9/1/2024) petang.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Simon dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan terkait kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023.
“NL, saat menjabat sebagai Kepala MAN 3 Medan, diduga melakukan pemungutan dana kepada peserta didik baru sebesar Rp100 ribu hingga Rp5 juta. Dana tersebut, senilai Rp480.550.000, digunakan untuk rehab kelas, meubeler, dan kebutuhan pribadi NL,” ucap Simon.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara sebesar Rp311.996.000 atau lebih dari Rp311 juta akibat perbuatan keduanya, tambahnya.
“NL dan PS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Simon.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, sementara PS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari ke depan. (Red/*)













