SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONALNUSANTARA

Korupsi Dana Sawit Rp 38,4 Miliar, 3 Pejabat Aceh Jaya Termasuk Anggota DPRK Jadi Tersangka

×

Korupsi Dana Sawit Rp 38,4 Miliar, 3 Pejabat Aceh Jaya Termasuk Anggota DPRK Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kebun Sawit. Kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar. (Foto: Ist)

MAWARTANEWS | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka adalah S, anggota DPRK Aceh Jaya yang juga Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM); TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian 2021–2023; dan TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt pada 2023–2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen terkait Program PSR di Aceh Jaya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA:  PKB Bojonegoro Tegaskan Usung Anna Mu'awanah sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024

Program PSR ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Tahun Anggaran 2019–2023.

S mengajukan proposal bantuan yang mencantumkan 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektare dalam empat tahap.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI dan analisis citra satelit serta drone oleh ahli GIS dari Universitas Syiah Kuala, lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan bekas lahan PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Sejak 2018 hingga 2024, lahan tersebut tidak ditanami sawit, melainkan hutan dan semak.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dan SK CP/CL, yang menjadi dasar pencairan dana Rp38,42 miliar ke rekening KPSM. Akibatnya, tujuan Program PSR tidak tercapai dan negara mengalami kerugian.

BACA JUGA:  Dukung Penanganan Stunting, Ny Kahiyang Ayu Serahkan PMT kepada 370 Lembaga PAUD

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp38,42 miliar. Ketiganya dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ali. (*)