LABUHAN BATU – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran 701 butir ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa (21/1/2025). Tiga tersangka, berinisial RH (55 tahun), YF (34 tahun), dan AW (19 tahun), diamankan dalam operasi ini.
Dalam keterangan pers di Makorem Pematangsiantar, Danrem 022/PT, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari informasi awal terkait dugaan keterlibatan oknum TNI.
“Setelah penyelidikan mendalam, dipastikan tidak ada keterlibatan oknum prajurit,” tegas Kolonel Pasaribu.
Kolonel Pasaribu menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kewaspadaan tinggi aparat TNI Korem 022/PT dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
TNI, bersama Polri dan Pemerintah Daerah, akan terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah teritorial Korem 022/Pantai Timur.
Tim Intel Korem 022/PT saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses hukum.
Kolonel Pasaribu menegaskan keseriusan Korem 022/PT dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik. “Tindakan tegas dan terukur akan terus kami ambil,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi akurat dan mendukung aparat keamanan dalam pemberantasan narkoba.
Pemberantasan narkoba, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (*)













