NUSANTARA

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Oknum Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumut

×

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Oknum Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Seorang korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP melaporkan oknum penyidik Polsek Padang Bolak ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Laporan ini dilayangkan karena penyelidikan atas kasus yang dilaporkannya tidak menunjukkan perkembangan sejak 2024.

Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban dan rekan-rekannya melakukan unjuk rasa di depan gerbang Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Kamis (20/3/2024).

Dalam aksi tersebut, kericuhan terjadi antara demonstran dengan petugas Satpol PP yang berakhir pada tindak kekerasan. Korban melaporkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya dipukul oleh sejumlah anggota Satpol PP.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Bolak, namun hingga delapan bulan sejak laporan dibuat, tidak ada kejelasan hukum.

BACA JUGA:  Dinas PU Berkolabo­rasi dengan Satpol PP Tertibkan Kolam Ik­an dan Bangunan di Drainase

Korban yang didampingi Mora Sakti Siregar akhirnya melaporkan oknum penyidik Polsek Padang Bolak ke Bidang Propam Polda Sumut pada Senin (22/1/2025).

Mereka menduga oknum tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sampai saat ini, kurang lebih delapan bulan laporan saya tidak ada kejelasan. Bahkan, saya menerima SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang menyebut laporan saya tidak memenuhi unsur Pasal 170 KUHP berdasarkan keterangan saksi ahli pidana,” ungkap korban, Ongku Parmohonan Harahap.

Mora Sakti Siregar menambahkan, meskipun salah satu korban bernama Ahmad Mubarok telah berdamai dengan pelaku, kasus ini tetap tidak bisa diberhentikan secara sepihak, terutama mengingat korban Ongku Parmohonan Harahap tidak dilibatkan dalam proses tersebut karena saat itu sedang berada di Jakarta.

BACA JUGA:  Waris Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-78 tahun 2023 di Kota Tanjungbalai

Korban dan tim kuasa hukumnya juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini.

“Kami berharap Kapolda Sumut memberikan atensi atas laporan ini agar ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Mora Sakti Siregar.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat lambannya penanganan laporan dan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Padang Bolak. Kejelasan hukum diharapkan segera terwujud untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)