Medan – Didampingi kuasa hukumnya, korban mafia tanah, Ir Tonny Haposan Manurung melakukan aksi orasi di depan Mapolresta Medan, Senin (23/6/2025).
Dalam orasinya, korban mendesak agar laporannya bernomor LP/1381/I/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 23 Januari 2021 dan LP Nomor LP/B/415/IV/2023/SPKT/POLDA SUMUT serta LP Nomor LP/B/386/II/2024/ SPKT RESTABES MEDAN tanggal 3 Februari 2024 serta LP Nomor LP/B/2715/IX/2024/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 27 September 2024 segera ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
“Tegakkan hukum jangan melindungi pelaku melanggar undang undang atau pelaku kejahatan,” sebutnya.
Sementara itu Kuasa Hukum korban Dameria Sagala SH kepada wartawan seusai melakukan orasinya mengatakan bahwa kliennya memperoleh tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 67 yang terletak di Jalan Turi Ujung Gang Bea Cukai melalui lelang negara dengan rosalah lelang Nomor 253/04/2020 tanggal 13 Maret 2020.
“Dan obyek tersebut dieksekusi pada tanggal 27 Juli 2022 dengan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor 04/Eks/2021/KPKNL/PN.Mdn Tanggal 13 April 2021,” jelasnya.
Menurutnya, atas objek yang telah dikuasai secara sah tersebut, kliennya digugat oleh Hasudungan Sijabat, Riris Siahaan, Rasmi Sitio, Roland Marciano Silalahi, Rawide Simarmata, almarhum RE Panjaitan dan Romvel Lumbangaol di PN Medan dengan alas hak dan SHM yang diduga keras adalah palsu.
” Kemudian kami melaporkan ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi Nomor LP 1750/VI/2022/SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 2 Juni 2022,” tegasnya.
” Namun kenyataan sampai sekarang belum juga diproses. Nah, ada apa dengan Polrestabes Medan? Kami menduga ada upaya dari oknum di Polrestabes Medan yang mencoba melindungi para pelaku,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya tidak akan berhenti berjuang sampai hak mereka didapatkan kembali dan para pelaku di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. (Juliver L)













