BREAKING NEWS

Konglomerat Medan Tamin Sukardi Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi 103 Miliar ke Kejaksaan

×

Konglomerat Medan Tamin Sukardi Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi 103 Miliar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menerima penyerahan kekurangan uang pengganti kerugian Negara dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi, senilai Rp85.809.076.975,75, Kamis (16/2) di Kantor Kejari Deliserdang.

Sejumlah uang itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, didampingi Kasi Pidsus Eduward SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dan Kasubsi Pembinaan, Bayu Mediansyah SH MH, dari Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana, Tamin Sukardi, didampingi penasehat hukumnya.

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur mengatakan, dengan penyerahan uang kekurangan itu, kerugian Negara dari perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama terdakwa, Tamin Sukardi senilai Rp103.781.802.258, telah dilunasi.

Sebelumnya, penyerahan pertama Rp12.972.725.282.25, diserahkan oleh Mujianto kepada Kejari Deliserdang, Jumat (23/8/2019) dan sudah disetor ke rekening Kas Negara. Penyerahan kedua, senilai Rp5 Miliar juga diserahkan Mujianto kepada Kejari Deliserdang, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA:  Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

Melalui Bendahara penerima Kejari Deliserdang, Sabrina Nidya Hutagalung AMd, penyerahan ketiga selanjutnya disetor ke rekening kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika. Dengan penyetoran ketiga senilai Rp85.809.076.975,75, kerugian Negara senilai Rp103.781.802.258, telah dilunasi.

Dr Jabal Nur menyebutkan, Kejaksaan RI khususnya Kejari Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. “Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama kami dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera,” sebutnya

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331.K/PID.SUS/2019, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Hektar, yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, yang bertindak selaku kuasa Direktur PT EPT untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality.

BACA JUGA:  Misteri Kematian di Medan: Dua Mayat Pria Ditemukan di Drainase Jalan AH Nasution, Kendaraan Rusak Ditemukan di Sekitar Lokasi

Sebagai informasi, Tamin Sukardi adalah narapidana kasus korupsi pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) tanah PTPN II seluas 1.332 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mantan Direktur PT EPT itu, divonis 6 tahun penjara, 27 Agustus 2018.

Sepekan kemudian, KPK mencium bahwa vonis itu berbau suap, sehingga menangkap Hakim yang menyidangkan dan Panitera Pengganti PN Medan. Oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman itu diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Namun, saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, Narapidana Tamin Sukardi, meninggal dunia, Jumat (24/10/2020) di RSU Royal Prima Medan, akibat positif terpapar Covid-19. (*/MNc)