SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Komisi III DPRD Batu Bara Resmi Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan SKTT Seleksi PPPK 2023

×

Komisi III DPRD Batu Bara Resmi Mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan SKTT Seleksi PPPK 2023

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara.

MAWARTANEWS.com – BATU BARA|

Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara resmi mengeluarkan dua surat rekomendasi ihwal kekisruhan seleksi PPPK tahun 2023. Hal itu usai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Komisi III sebanyak tiga kali itu tanpa dihadiri oleh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemkab Batu Bara meski telah diundang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam RDP itu akhirnya komisi III sepakat mengambil keputusan untuk merekomendasi penting agar segera direalisasikan oleh ketua DPRD Batu Bara.

Menurut informasi Dua rekomendasi halsil RDP tersebut ditandatangani langsung oleh sembilan anggota DPRD Batu Bara.

Hal tersebut merujuk dari aduan atau keterangan dari guru-guru honorer yang mana mereka adalah korban bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) atas kecurangan seleksi PPPK 2023 masa kepemimpinan Eks Bupati Batu Bara yakni Zahir

BACA JUGA:  Wakil Bupati Karo Hadiri Workshop UMKM Naik Kelas Provinsi Sumatera Utara

Dimana adik kandung eks Bupati Batu Bara Zahir berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda sumut atas dugaan terima suap sebesar 2 milliar.

Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Andriansyah membenarkan telah merekomendasi secara internal komisi yang ditunjukan kepada ketua DPRD Batu Bara dan PJ Bupati Batu Bara untuk segera bersikap secara resmi.

“Ia benar, dua rekomendasi hasil rapat internal kami di komisi III,” ucap Andriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (01/03/2024).

Lebih lanjut dikatakan Ardiansyah rekomendasi penting untuk keadilan itu pertama, kemudian meminta menunda mengeluarkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan NIP PPPK perekrutan tahun 2023.

Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengembalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai CAT murni, karena sampai saat ini belum diperoleh keterangan baik dari Dinas Pendidikan, BKPSDM ataupun panitia seleksi kabupaten.

BACA JUGA:  Buka Jambore PKK, Bobby Nasution: Wadah Tingkatkan Kolaborasi & Lahirkan Kader Tangguh

Andriansyah juga mengatakan meski telah bersikap, Tentunya kami dari Komisi III sifatnya mengambil kebijakan internal tidak bisa bersurat keluar.

Selanjutnya hasilnya itu direkomendasikan ke ketua DPRD Batu Bara agar secara resmi kelembagaan DPRD Batu Bara merealisasikan putusan komisi itu untuk disampaikan ke PJ Bupati.

“Kami rekomendasi ke ketua dewan dan PJ, dari awal kasus ini kami komisi III tidak ada masalah, tinggal bagaimana ketua DPR (Safii) menyikapi rekomendasi ini,” ujarnya.

“kami juga berharap kawan-kawan yang lain mengejar apa kebijakan dari ketua DPRD Batu Bara,” himbau nya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi ke M Safii selaku ketua DPRD Batu Bara. (Amri Lubis)