MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumatra Utara tentang permasalahan salah satu pelajar kelas XI SMAN 8 Medan yang tinggal kelas digelar tertutup, Rabu 03/07/2024 pukul 15.00 WIB.
Rapat yang sebelumnya akan dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) secara tiba tiba dipindahkan ke ruang rapat Komisi E.
Situasi persiapan rapat yang terlihat sedikit repot dikarenakan waktunya bersamaan dengan rapat Paripurna yang dihadiri Pj Gubernur Sumatera Utara.
Beberapa wartawan yang sudah sempat masuk di ruangan rapat Komisi E diminta untuk keluar ruangan.
“Rapatnya tertutup, silakan tunggu di luar nanti ketua komisi akan memberikan keterangan pers,” ujar staf Komisi E kepada wartawan.
Sebelum rapat dimulai, terlihat pelajar MS didampingi ayahnya sudah berada diruang rapat Komisi E.
Ayah pelajar MS mengenakan kemeja kombinasi warna hitam liris putih terlihat tegang, sedangkan pelajar MS mengenakan jilbab warna hijau memakai masker putih terlihat sering tertunduk.
Tampak menghadiri rapat tersebut yakni Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, orang tua Pelajar MS Coky Indra, Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani serta beberapa anggota Komisi E lainnya.
DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan.
Pelaksanaan RDP ini tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Sumut Nomor 005/2266/Sekr DPRD/VI/2024 kepada Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan.
Hingga berita ini ditayangkan Ketua Komisi E belum memberikan penjelasan tentang hasil rapat tersebut. (BES)













