SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Kolaborasi Kejati Sumut Dengan Ombudsman RI Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

×

Kolaborasi Kejati Sumut Dengan Ombudsman RI Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH MH menerima kunjungan silaturahmi Anggota Ombudsman RI Dr. Dr. Johanes Widijantoro SH MH didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean dan Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Lena Wisa Puspita di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/11/2022).

Perwakilan Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kejati Sumut, selain untuk menjalin silaturahmi juga meningkatkan kebersamaan agar ke depannya apabila ada laporan masyarakat ke Ombudsman RI yang ditujukan ke Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dapat dipelajari dan direspon dengan cepat .

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Harapan kita ke depan, Kejati Sumut semakin berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memberikan jawaban kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hasilkan Usulan Program untuk Musrenbang Nasional 2023

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menjalankan sistem informasi yang cepat dan akurat dalam memberikan jawaban atas surat atau pertanyaan masyarakat yang dilayangkan lewat Hotline, email, dan surat tertulis.

“Kita ada Jaksa Piket dibawah seksi Penkum yang setiap hari melayani masyarakat di gedung PTSP dan tentunya semua informasi, mulai dari tamu yang berkunjung, surat masuk dan aksi demo yang ada dengan cepat bisa sampai ke pimpinan dan dengan cepat bisa langsung direspon oleh pimpinan. Ini sudah kita terapkan di Kejati Sumut,” ungkapnya.

Harapan kita ke depan, kata Idianto apabila ada surat yang dilayangkan ke Ombudsman RI dan tujuannya ke Kejaksaan, yang dalam hal ini Kejati Sumut, maka akan segera direspon dan diberikan jawabannya.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati bagi 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

“Di Kejati Sumut saat ini sudah kita terapkan sistem informasi yang cepat dan bermanfaat bagi siapa saja yang mengajukan pertanyaan atau sekadar bertanya terkait jalannya sebuah perkara,” pungkasnya

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakajati Sumut Asnawi, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidum Arief Zahrulyani, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Kabag TU Rahmad Isnaini, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.