SERGAI – Sebuah kontroversi panas mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Desa Kota Galuh dan Tualang. T.Syahrial Sinar, mengklaim kepemilikan tanah seluas 74 hektar dengan memasang plang yang menyatakan tanah tersebut miliknya berdasarkan Grand Sultan dan Surat Keputusan (SK) Landreform No.22.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang.
Dalam sebuah pertemuan dengan wartawan, Abdul Rahim Lubis mengklarifikasi bahwa kantor mereka tidak memiliki arsip atau Buku Daftar Grand Sultan seperti yang ada di Kota Medan.
Ia juga menegaskan bahwa SK Landreform yang diklaim oleh T.Syahrial Sinar tidak pernah diterbitkan oleh BPN Deli Serdang.
“SK Landreform itu harusnya dikeluarkan oleh pejabat di tingkat provinsi atau kabupaten, dan pada tahun yang disebutkan, BPN belum ada,” tegasnya, Selasa (30/7/2024) kemarin.
Terpisah, tindakan T.Syahrial Sinar tersebut mengundang reaksi keras dari Suidia Cecilia Kusno, pengacara Nurhayati, pemegang sah lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan melalui keputusan hukum tetap (inkrah).
Cecilia menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pemasangan plang yang dianggap ilegal dan diduga palsu tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pemasangan plang ini jelas sebuah akal-akalan dan tindakan yang tidak sah,” ujar Cecilia dengan tegas.
Sementara, Nurhayati pemilik sah yang juga memegang Grand Sultan 102/1924, mengaku bahwa perjuangannya tidak mudah. Ia merasa diuji oleh berbagai tantangan, termasuk dugaan konspirasi yang berusaha melemahkan posisinya.
“Saya tahu, Tuhan sedang menguji saya. Namun, saya yakin bahwa saya berada di jalur yang benar dan akan terus berjuang untuk hak saya,” katanya dengan penuh keyakinan, Rabu (31/7/2024) sore.
Kasus ini semakin memanas, dan Nurhayati, bersama tim hukumnya, berencana untuk melaporkan T.Syahrial Sinar ke pihak berwajib.
Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah hukum yang akan diambil dan bagaimana pertarungan ini akan berakhir. Yang pasti, drama kepemilikan lahan di Serdang Bedagai ini masih jauh dari kata usai.













