MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Malang nasib Joe Hong Tjuan (70), warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, semakin rumit dengan perkembangan kasus penganiayaan di Polrestabes Medan.
Kakek berusia 70 tahun ini, yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan, mendapati dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Medan Kota, menggantikan statusnya sebagai korban.
Effendi Jambak, SH, MH, pengacara Joe Hong Tjuan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Polsek Medan Kota yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Ini merupakan kesalahan kedua dari Polrestabes Medan setelah kejadian serupa di Polsek Percut Seituan pada September 2021 lalu,” kata Effendi kepada awak media di halaman Polsek Medan Kota, Rabu (27/12).
Effendi tidak hanya menyoroti ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Kota, tetapi juga menilai lambatnya penanganan kasus penganiayaan oleh Polrestabes Medan terhadap kliennya.
Dia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka, terutama terkait keterlambatan serah terima terlapor SN dan CU beserta barang bukti ke Kejari Medan, meskipun laporan Joe Hong Tjuan terhadap keduanya sudah mencapai tahap P21 di Polrestabes Medan.
Effendi mencatat bahwa terlapor SN masih bebas keluar negeri meski berstatus tahanan kota, sementara terlapor CU yang memukul korban dengan helm juga bebas beraktivitas di luar kota.
Pertanyaan pun muncul terkait kinerja penyidik Polsek Medan Kota, yang menetapkan tersangka tanpa mempertimbangkan unsur-unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan bukti CCTV yang ada, cetusnya.
Effendi berharap agar Polda Sumatera Utara dapat mengevaluasi kinerja personelnya dan memberikan pendidikan lebih serta pengawasan kepada penyidik, menghindari penyelewengan dan menjaga nama baik lembaga dari praktek yang tidak sesuai etika.
Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, menambahkan bahwa akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh SN dan CU terhadap Joe Hong Tjuan, korban harus dirawat selama 14 hari di rumah sakit.
“SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku) memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita penyidik Polrestabes Medan),” jelas Tommy.
“Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po (Istri Joe Hong Tjuan) ke Polrestabes Medan karena para pelaku melakukan pengerusakan dengan sengaja memberi lem setan ke gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini,” ujar Dosen Hukum USU.
Tommy menilai ini sebagai tugas besar bagi Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Pol Teddy Marbun, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya, untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Masa dua lawan satu, yang jadi tersangka yang satu dan itupun di tetapkan tersangka dengan pasal 351, kan lucu hukum dijajaran Polrestabes Medan ini,” tutupnya.
Di sisi lain, Polsek Medan Kota belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan Joe Hong Tjuan. (Son)













