SERGAI – Dugaan pemotongan gaji tanpa dasar surat keputusan resmi mengguncang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai (Sergai).
Ketua Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Sumatera Utara, Gerson Siringo Ringo, dengan tegas meminta DPRD Sergai melalui Komisi A untuk memanggil Komisioner KPUD Sergai dan jajaran terkait guna mengklarifikasi isu ini di salah satu kedai kopi di Kecamatan Perbaungan, Sabtu (27/7/2024), sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, permasalahan gaji Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga dipotong tanpa dasar yang jelas harus segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan penyelenggara pemilu.
“Isu yang berkembang saat ini adalah pemberian gaji atau honor kepada Sekretariat tidak sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022. Jika hal tersebut memang terjadi, KPUD Sergai seharusnya tidak boleh seenaknya memotong gaji Sekretariat tanpa ada dasar suatu surat keputusan. Itu hak Sekretariat, yang sudah diatur dalam surat Keputusan KPU RI nomor 472 tahun 2022, berapa gaji yang mereka terima setiap bulan,” ujar Gerson dengan tegas.
Pemotongan honor ini, lanjut Gerson, menimbulkan keresahan di kalangan sekretariat PPS yang merasa hak mereka tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Ia khawatir, jika isu ini tidak segera diselesaikan, akan mempengaruhi kinerja dan semangat kerja para penyelenggara pemilu di Serdang Bedagai menjelang Pilkada Kabupaten pada 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sergai melalui Sekretaris KPUD Sergai, Muhammad Arief, memberikan klarifikasi mengenai honor Sekretariat PPS. Menurutnya, honor Sekretaris adalah sebesar Rp 850.000, Staf/Pelaksana Rp 750.000, sementara nilai Rp 1.150.000,- merupakan batasan tertinggi yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
“Keputusan KPU memberikan batasan maksimal, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,” terang Arief.
Namun, Gerson menanggapi keterangan Sekretaris KPUD Sergai itu dengan skeptis. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyesuaian gaji tersebut. “Gaji Ketua PPK dan anggota masih tetap sama sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 472 tahun 2022, Ketua PPS dan anggota juga masih tetap, nah ini hanya gaji sekretariat saja yang dipotong, sedangkan mereka sama-sama bekerja untuk mensukseskan Pilkada Sergai 2024,” jelas Gerson.
Gerson juga mempertanyakan ke mana alokasi dana dari selisih pemotongan gaji tersebut. “Kalikan saja jika terjadi pemotongan gaji sekretariat, semula gaji sekretaris menerima upah per bulan sebesar Rp 1.150.000 menjadi Rp 850.000, dan gaji staf dan teknis semula Rp 1.050.000 kini menjadi Rp 750.000. Dari jumlah angka itu selisih kurang lebih Rp 300 ribu per bulan dikalikan delapan bulan kerja, sudah berapa miliar? Kemana dan untuk apa uangnya?” tambah Gerson dengan nada penuh kecurigaan.
Dengan mendesak DPRD Sergai untuk memanggil Komisioner KPUD Sergai, Gerson berharap agar persoalan ini segera mendapat titik terang dan tidak lagi menjadi ganjalan bagi para penyelenggara pemilu yang sedang mempersiapkan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai 2024.











