SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Ketua Umum Barisan Intelejen Masyarakat Kota Tanjungbalai Siap Kawal Kasus Narkoba Terdakea “R” Hingga Tuntas

×

Ketua Umum Barisan Intelejen Masyarakat Kota Tanjungbalai Siap Kawal Kasus Narkoba Terdakea “R” Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Kota Tanjungbalai yang secara geografis berbatasan langsung dengan Malaysia kerap menjadi jalur strategis masuknya barang haram narkotika dari luar negeri. Kondisi ini menjadikan Tanjungbalai sebagai wilayah rawan dan empuk bagi para sindikat narkoba internasional.

Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan publik adalah penangkapan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh DPO berinisial Nnng Cs. Dalam pengembangan kasus ini, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap salah satu tangan kanan sindikat tersebut, yakni Rahmadi, yang kini menjadi terdakwa dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Penangkapan Rahmadi merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AY, yang diamankan pada Rabu (5/3/2025). Dari tangan Rahmadi, aparat berhasil menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Andrian Lubis, S.Hum, menyatakan sikap tegas dan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terhadap terdakwa Rahmadi hingga tuntas.

“Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Tanjungbalai. Sangat disayangkan, masih ada oknum-oknum yang justru membela jaringan narkoba yang jelas-jelas merusak generasi bangsa. Saya heran, bagaimana bisa ada yang memihak pelaku perusak masa depan anak bangsa?” ujar Andrian tegas saat ditemui awak media.

Andrian juga menegaskan bahwa pihaknya, bersama seluruh anggota BIM, akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap proses hukum kasus ini di persidangan, hingga terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya dan rekan-rekan dari BIM akan mengawal terus kasus ini sampai terdakwa Rahmadi dijatuhi hukuman seberat mungkin, minimal 20 tahun penjara. Negara tidak boleh kalah dari jaringan narkoba,” tutupnya.

Kasus ini terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terganggu oleh tekanan dari pihak-pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum. (R. Situmorang) 

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bobby Nasution Gelar Rapat Tekan Inflasi Medan Di Bawah 5%