SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Ketua PTUN Medan Tolak Permohonan Liputan Salah Satu Media Online

×

Ketua PTUN Medan Tolak Permohonan Liputan Salah Satu Media Online

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Hariswan SH, S.Sos, M.AP, MH, menolak permohonan salah satu media lokal untuk melakukan peliputan di lingkungan PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 675/KPTUN.W1-TUN1/MH2.1/IX/2025 perihal Penolakan Izin Peliputan, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Kabar Digital, salah satu media online di Kota Medan.

Sebelumnya, redaksi Kabar Digital telah mengajukan surat permohonan izin peliputan dengan nomor 12/ST-KD/VI/2025 tertanggal 23 September 2025.

Dalam surat tersebut, pihak redaksi menugaskan seorang wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Muda untuk melakukan peliputan di PTUN Medan.

BACA JUGA:  PMDI Salurkan Beasiswa Baznas Ke 30 Santri dan Fatayat

Namun, dalam surat balasannya, Ketua PTUN Medan menolak dengan alasan tidak spesifiknya topik yang akan menjadi bahan peliputan wartawan tersebut.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak menilai langkah penolakan itu dapat menimbulkan perdebatan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers tidak boleh disensor, dibredel, maupun dilarang dalam kegiatan peliputan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTUN Medan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. (*)