SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Ketua KPPU: Subsidi LPG Tidak Tepat Sasaran, Jargas Kota Lebih Efektif

×

Ketua KPPU: Subsidi LPG Tidak Tepat Sasaran, Jargas Kota Lebih Efektif

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa. (Foto: Istimewa)

Tidak hanya ini akan melewati target RPJMN, peralihan ini juga akan berdampak signifikan terhadap penurunan impor LPG dan penghematan devisa bagi negara.

Ketua KPPU juga berpendapat bahwa skema jargas dapat dikembalikan lagi ke skema APBN yang pernah dilaksanakan sejak tahun 2011-2019 dan berhasil mencapai sekitar 600 ribu SR.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Serta menyetop penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi yang tidak ekonomis secara sisi permintaan, seperti Cisem, Dumai-Semangke, atau ruas lainnya.

“Ruas-ruas tersebut berdekatan dengan industri, antara lain Kawasan Industri Kendal, Batang, Balongan, dan Kilang Patimban, sehingga dipastikan akan menarik banyak minat investasi BUMN, BUMD, atau swasta untuk pembiayaan pembangunannya. Jadi APBN dapat digunakan pada proyek strategis nasional yang lebih tepat untuk mewujudkan energi berkeadilan,” jelas Ifan.

BACA JUGA:  KPPU dan Kemenkeu Bahas Penguatan Persaingan Usaha untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, untuk menunjang adopsi penggunaan jargas tersebut, diperlukan kebijakan alokasi gas dari sisi hulu sampai ke distribusi yang transparan oleh Kementrian ESDM.

Dengan kebijakan yang transparan, resiko ketidakpastian pasokan bagi pelaku usaha niaga gas akan berkurang dan pengembangan sektor hilir migas akan makin pesat.

Perimbangan harga jual jargas untuk rumah tangga dan industri kecil komersial dengan harga gas hulu juga dibutuhkan agar menarik minat investasi badan usaha swasta dan BUMD.

Minat investasi ini perlu dibangun di daerah untuk mengembangkan jaringan retail gas terkoneksi dengan jaringan distribusi yang sudah berjalan dengan skema open access yang transparan dan non diskriminatif dengan pengaturan oleh BPH Migas.

BACA JUGA:  KPPU dan Akademisi USU Bersatu dalam Menggali Solusi untuk Persaingan Usaha

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal bagi badan usaha yang berminat mengembangkan jaringan pipa gas ke konsumen dengan memberikan prioritas kepada badan usaha niaga gas dan LPG yang telah ada. (*)