MEDAN – Sebagai bagian dari Polri yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Polisi Lalu Lintas (Polantas) seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan serta kelengkapan berkendara.
Namun, perilaku dua oknum Polwan dari Sat Lantas Polrestabes Medan justru menunjukkan sebaliknya.
Insiden ini terjadi pada Rabu sore, 15 Agustus 2024, ketika Briptu Devi Ginting dan Briptu Annisa, dua Polwan cantik yang tengah bertugas, mengejar dan menghentikan seorang pengendara motor di Jl. Ponegoro, tepat di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Pengendara tersebut ditilang karena dinilai tidak melengkapi kendaraan sesuai dengan aturan.
Namun, kejadian ini menarik perhatian media karena kendaraan dinas yang digunakan oleh kedua Polwan tersebut ternyata juga tidak sepenuhnya memenuhi standar kelengkapan.
Sepeda motor dinas berwarna putih dengan nomor plat II-1122628 itu terlihat mengalami kerusakan pada lampu sein sebelah kiri yang patah.
Lampu sein merupakan komponen penting yang berfungsi sebagai alat peringatan saat pengendara hendak merubah arah.
Ketidaksempurnaan fungsi lampu sein dapat membingungkan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kedisiplinan dalam internal Polri. Sebelum menegakkan aturan kepada masyarakat, seharusnya petugas memastikan bahwa mereka sendiri sudah mematuhi aturan tersebut, termasuk dalam hal kelengkapan kendaraan yang digunakan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polantas untuk selalu memeriksa kelengkapan diri dan kendaraan sebelum bertugas. Tidak hanya untuk menjaga keselamatan pribadi, tetapi juga untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (Bes)