SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kepala UPT Museum Deli Serdang Buka Suara Soal Dugaan K3 Proyek Renovasi

×

Kepala UPT Museum Deli Serdang Buka Suara Soal Dugaan K3 Proyek Renovasi

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (MAWARTA) – Pernyataan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Deli Serdang, Daniel Ginting, menjadi perhatian setelah dirinya dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek renovasi Museum Deli Serdang, Senin (3/8/2026).

Konfirmasi dilakukan menyusul sorotan terhadap aktivitas pekerja proyek yang sebelumnya terlihat bekerja di area ketinggian. Wartawan meminta penjelasan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di lokasi pekerjaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan tersebut, Daniel Ginting menyatakan bahwa pekerjaan renovasi merupakan tanggung jawab Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Daniel juga menyampaikan pernyataan, “Banyak sudah uang saya habis di museum ini, dan saya tidak takut dipecat oleh pimpinan.”

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian wartawan yang hadir karena disampaikan saat sesi konfirmasi mengenai pelaksanaan proyek renovasi museum.

Salah seorang wartawan yang mengikuti wawancara, Muller Dolok Saribu, mengatakan pihaknya berharap seluruh pejabat yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan publik dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA:  Tower 29 Tahun Tanpa PBG Ditertibkan, Bupati Deli Serdang Turun Langsung

Sebelumnya, proyek renovasi Museum Deli Serdang sempat menjadi sorotan terkait dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang selaku instansi yang disebut menangani proyek tersebut mengenai pelaksanaan pengawasan K3.

Redaksi MAWARTA membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Daniel Ginting, Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak kontraktor pelaksana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hoko)