MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Waston Saragih SPd, menjalani sidang secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (6/7/2023).
Waston Saragih didakwa atas tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler selama tiga tahun anggaran berturut-turut sejak 2019.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Rio Bataro Silalahi, dijelaskan bahwa sekolah yang dipimpin oleh terdakwa menerima dana BOS Reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama periode 2019 hingga 2021.
Modus operandi yang dilakukan oleh Waston Saragih selama tiga tahun tersebut hampir serupa.
Setelah dana masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, bendahara terlibat untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme guru, dan pembayaran tenaga honorer tidak diserahkan kepada bendahara sekolah atau disimpan oleh terdakwa.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah, di mana terdakwa sebagai kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana BOS.
Selain itu, dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler selama tiga tahun tersebut, terdakwa tidak melibatkan pihak lain, termasuk bendahara sekolah.
“Dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya sejumlah Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah pun dipalsukan oleh terdakwa. Demikian juga, kwitansi pembelian dana BOS juga dipalsukan oleh terdakwa,” jelas Rio Bataro Silalahi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp609.488.000.
Waston Saragih pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, saat ditanya oleh Hakim Ketua Andriyansyah yang didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr. Edwar, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh John Sipayung menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/7/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi. (*)













